Sabtu, 08 Maret 2014

Daftar Semboyan Kereta Api


Semboyan Kereta Api
Dalam rangka terselenggaranya pengoperasian perjalanan kereta api yang aman, tertib dan lancar, maka semua pergerakan yang ada diaturlah dengan menggunakan Semboyan.
Menurut Peraturan Dinas 3 (PD 3) sebagai perubahan dan perbaikan serta penyesuaian dari Reglemen 3 (R 3) dalam BAB I, Pasal 1, Ayat (1),
yang dimaksud dengan Semboyan adalah,
pesan yang bermakna bagi petugas yang berkaitan dengan perjalanan kereta api sebagai :
a. Perintah atau larangan, yang ditunjukkan/diperagakan melalui orang atau alat berupa wujud, warna, cahaya atau bunyi, meliputi :
1) isyarat;
2) sinyal; dan
3) tanda.
b. Pemberitahuan tentang kondisi jalur, pembeda batas, dan petunjuk tertentu yang ditunjukkan melalui marka.

Ayat (2),
Isyarat adalah semboyan yang disampaikan oleh pengatur perjalanan kereta api atau petugas atau pihak lain dalam bentuk peragaan, bunyi, atau alat tertentu.

Ayat (3),
Sinyal adalah semboyan tetap yang diperagakan melalui alat berupa wujud, warna dan/atau cahaya.

Ayat (4),
Tanda adalah semboyan berupa alat atau benda untuk memberikan petunjuk yang berada pada jalur kereta api atau melekat pada sarana.

Ayat (5),
Marka adalah semboyan tetap yang meberitahukan kondisi jalur, pembeda, batas, dan petunjuk tertentu.

Berikut ini ada beberapa contoh gambar semboyan berupa fisik yang masih berbentuk konvensional di sekitar jalur kereta api dan berikut penjelasan singkatnya:


Semboyan 1
Semboyan 1 adalah semboyan sementara sebagai isyarat kondisi siap yang berupa:
  •  petugas yang berdiri tegak;
  •  petugas yang berdiri tegak membawa bendera atau lampu semboyan (di malam hari) yang dijinjing sejajar paha petugas (yang tidak digerak-gerakkan); atau
  •   bendera putih; atau
  •  rambu-rambu putih polos berbentuk bundar; atau
  •   berupa sinyal lampu yang berwarna putih terang.
Semboyan 1 mengisyaratkan bahwa jalur yang akan dilewati oleh kereta api berstatus aman, kereta api boleh berjalan seperti biasa dengan kecepatan yang telah ditetapkan dalam peraturan perjalanan.
Maksud petugas PPKA berdiri di peron:
  •   peralatan pengamanan keselamatan tidak akan dilayani pada saat KA lewat di stasiun, karena mengoperasikan peralatan pengamanan lebih cepat dari seharusnya dapat menimbulkan bahaya;
  •   mengawasi KA yang lewat terutama semboyan-semboyan yang diperlihatkan oleh KA tersebut;
  •   mengawasi kondisi rangkaian terutama peralatan yang terdapat di bawah kereta (rangka bawah) terhadap kemungkinan terjadinya kerusakan yang membahayakan keselamatan perjalanan KA.Masinis melihat PPKA berdiri di peron.


Semboyan 2A,
(Isyarat Berjalan Hati-Hati)
Kereta Api berjalan hati-hati dengan kecepatan tidak melebihi 40 km/jam

Semboyan 2A1
Semboyan 2A1 adalah semboyan sementara isyarat berjalan hati-hati, yakni kereta rel listrik/lokomotif listrik diperbolehkan melewati bagian jaringan listrik aliran atas yang dilindungi dengan kecepatan kecepatan tidak diperbolehkan lebih dari 40 km/jam.
Semboyan 2A1 berupa:
  •   Petugas memperlihatkanm bendera warna kuning.
  •   Petugas memperlihatkan papan bundar kuning bertepi hitam di atas papan hitam bergaris putih tegak.
  •   Petugas memperlihatkan lentera bercahaya kuning pada malam hari.

Ketentuan tentang pemasangan semboyan 2A1:
  •   Semboyan 2A1 harus dipasang atau diperlihatkan pada jarak 100 meter dari bagian jaringan listrik aliran atas yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan paling tinggi 40 km/jam dan harus dapat terlihat oleh masinis dari jarak 300 meter.
  •  Apabila jarak tampak 300 meter tidak tercapai karena lengkung jalan, pemasangan semboyan harus digeser ke muka hingga dapat terlihat oleh masinis dari tempat paling sedikit 400 meter jauhnya dari bagian jalan tersebut di atas.
  •   Semboyan 2A1 harus dipasang menurut arah KA atau diperlihatkan di sebelah kanan jalan, kecuali jika pemasangan di sebelah kiri jalan semboyan dapat terlihat lebih jelas oleh masinis.
  •   Jarak sebagaimana dimaksud pada huruf a) tersebut harus ditambah dengan 25% jika pemasangan semboyan itu dilakukan di jalan turun 10‰ atau lebih.


Semboyan 2B,
(Isyarat Berjalan Hati-Hati)
Kereta Api berjalan hati-hati dengan kecepatan tidak melebihi 20 km/jam

Semboyan 2B1
Semboyan 2B1 adalah semboyan sementara isyarat berjalan hati-hati, kereta rel listrik/lokomotif listrik diperbolehkan melewati bagian jaringan listrik aliran atas yang dilindungi dengan kecepatan tidak diperbolehkan lebih dari 20 km/jam.
Semboyan 2B1 berupa:
  •   Petugas memperlihatkan dua bendera warna kuning berjajar.
  •   Petugas memperlihatkan dua papan bundar kuning bertepi hitam di atas papan hitam bergaris putih tegak.
  •   Petugas memperlihatkan lentera bercahaya kuning pada malam hari.

Semboyan 2C,
(Isyarat Berjalan Hati-Hati)
Kereta Api berjalan hati-hati dengan kecepatan tidak melebihi 5 km/jam, atau setara dengan kecepatan orang berjalan kaki.


 
Semboyan 3,
(Isyarat Berhenti)
Kereta Api harus berhenti. KA tidak diperbolehkan memasuki bagian jalan yang membahayakan perjalanan KA.

Semboyan 5,
(Sinyal Utama)
Kereta Api diperbolehkan “berjalan” melewati sinyal utama memasuki stasiun atau memasuki petak blok sesuai dengan kecepatan yang diizinkan.
 
Semboyan 6,
(Sinyal Utama)
Kereta Api diperbolehkan “berjalan hati-hati” melewati sinyal utama memasuki stasiun atau memasuki petak blok dengan kecepatan terbatas.



Semboyan 7,
(Sinyal Utama)
Kereta Api harus “berhenti” dimuka sinyal yang dihadapi.



Semboyan 8,
(Tanda hati-hati mendekati sinyal masuk)
Perintah untuk hati-hati bahwa kereta api telah mendekati sinyal masuk pada jarak kurang lebih 1000 meter.



Semboyan 10
Semboyan 10 adalah semboyan wesel yang berupa:
  •   papan putih berbentuk belahketupat;
  •   anak panah pada tiang wesel (sejajar dengan sumbu sepur);
  •   terlihat lampu wesel menunjukkan kaca putih atau papan putih persegi di sisi wesel;
  •   terlihat lampu bercahaya putih pada wesel pada tiang wesel atau di sisi wesel (di malam hari).
Semboyan 10 mengisyaratkan bahwa wesel/percabangan jalur kereta api menuju ke sepur lempeng atau lurus, kereta api boleh berjalan dengan kecepatan sesuai dengan yang ditetapkan
 
Semboyan 11
Semboyan 11 adalah semboyan wesel yang berupa:
  •   papan hijau berbentuk lingkaran;
  •   anak panah pada tiang wesel menyiku dengan sumbu sepur atau sesuai dengan arah belok sepur;
  •   terlihat lampu wesel menunjukkan kaca hijau atau papan hijau persegi di sisi wesel;
  •   terlihat lampu wesel pada tiang wesel bercahaya hijau atau hijau di sisi putih (di malam hari) (lampu putih menunjukkan arah ke sepur belok).
Semboyan 11 mengisyaratkan bahwa wesel/percabangan jalur kereta api menuju ke sepur belok atau berbelok, kereta api boleh berjalan dengan kecepatan maksimal 30 kilometer per jam.
Semboyan 12
Semboyan 12 adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris.
 
Semboyan 12A
Semboyan 12A adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris yang berupa:
  •   papan persegi pada tangkai wesel memperllliatkan warna putih ke dua jurusan, atau
  •   lampu wesel bercahaya putih ke­ dua jurusan.
Semboyan 12A menunjukkan bahwa wesel Inggris terlayan silang ke dua jurusan menuju ke sepur lempeng atau tidak berbelok.
Semboyan 12B

Semboyan 12B adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris yang berupa:
  •   papan persegi pada tangkai wesel memperllliatkan warna hijau ke dua jurusan, atau
  •   lampu wesel bercahaya hijau ke­dua jurusan.
Semboyan 12B menunjukkan bahwa wesel Inggris terlayan silang atau saling berbelok.
Semboyan 13
Semboyan 13 adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris
Semboyan 13A
Semboyan 13A adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris yang berupa:
  •   garis putih tegak pada dinding lampu wesel Inggris;
  •   garis bercahaya putih tegak pada dinding lampu wesel Inggris.
Semboyan 13A mengisyaratkan bahwa wesel Inggris terlayan sejajar menuju ke sepur lempeng yang searah atau hampir searah dengan sepur utama.
Semboyan 13B
Semboyan 13B adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris yang berupa:
  •   garis putih menyerong pada dinding lampu wesel Inggris;
  •   garis bercahaya putih menyerong pada dinding lampu wesel Inggris.
Semboyan 13B mengisyaratkan bahwa wesel Inggris terlayan jajar menuju ke sepur lempeng yang searah atau hampir searah dengan sepur utama.
Semboyan 13C
Semboyan 13C adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris yang berupa:
  •   garis putih pada dinding lentera wesel separuh tegak dan separuh menyerong menunjuk ke arah sepur yang tidak sejajar dengan sepur utama atau sebaliknya.
  •   garis putih bercahaya putih pada dinding lentera wesel separuh tegak dan separuh menyerong menunjuk ke arah sepur yang tidak sejajar dengan sepur utama atau sebaliknya.
Semboyan 13C mengisyaratkan bahwa wesel Inggris terlayan jajar dari sepur lempeng yang searah dengan sepur utama menuju ke sepur yang tidak searah dengan sepur utama atau sebaliknya.
Semboyan lain
Semboyan 14
Semboyan 14 adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna merah) pada corong air yang tidak menyala/tidak terlihat yang menyatakan bahwa corong air tidak merintangi jalan.

Semboyan 15
Semboyan 15 adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna merah) pada corong air yang menyala/terlihat yang menyatakan bahwa corong air merintangi jalan.
Semboyan 16
Semboyan 16 adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna merah) pada jembatan timbang yang tidak menyala/tidak terlihat yang menyatakan bahwa jembatan timbang boleh dilalui.
 Semboyan 17
Semboyan 17 adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna merah) pada jembatan timbang yang menyala/terlihat yang menyatakan bahwa jembatan timbang tidak boleh dilalui.

Semboyan 18,
(Tanda Batas Ruang Bebas)
Petunjuk kepada petugas yang terkait dengan perjalanan KA bahwa rangkaian KA tidak boleh melampaui batas ruang bebas.




Semboyan terlihat

Semboyan 20

Semboyan 20 berupa tiga titik lampu yang menyala pada lokomotif kereta api.
Semboyan 20 merupakan semboyan terlihat yang berupa lampu utama yang menyala pada satu atau tiga titik pada lokomotif kereta api terutama pada malam hari, pada visibilitas yang kurang atau pada situasi yang diperlukan. Semboyan ini berfungsi untuk menunjukkan ujung kepala atau poros awal rangkaian kereta api dan juga berfungsi sebagai tanda atau isyarat bahwa ke mana arah lokomotif sedang berjalan.

Semboyan 21,
(Tanda Akhiran Kereta Api)
Petunjuk kepada petugas yang terkait dengan perjalanan KA mengenai posisi akhiran pada rangkaian KA.

Semboyan 24
Semboyan ini sebagai pengumuman bahwa kereta api fakultatif atau kereta api luar biasa yang berjalan berlawanan arah pada esok harinya sebelum kereta api pertama lewat.

Semboyan suara

Semboyan 35

Semboyan 35 adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling lokomotif secara panjang untuk menjawab kepada kondektur kereta api dan PPKA bahwa kereta api sudah siap untuk diberangkatkan. Kadang juga dibunyikan pada waktu melintas di perlintasan jalan raya atau pada tempat-tempat tertentu untuk mendapatkan perhatian dari masyarakat agar menyingkir dari rel kereta api.
Semboyan 39
Semboyan 39 adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling lokomotif secara pendek dan berulang-ulang yang memberitahukan bahwa ada suatu peristiwa/bahaya.
Semboyan 39A
Semboyan 39 adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling lokomotif secara pendek dan berulang-ulang yang diulang tiap 20 detik untuk memberitahukan bahwa kereta api berjalan pada sepur salah (jalur yang salah) atau salah jalur. Jika kereta api memang dialihkan di jalur yang salah (secara sengaja), maka semboyan 39 hanya dilakukan ketika melewati pos penjaga.

Semboyan 40
Semboyan 40 adalah semboyan yang dilakukan dengan cara PPKA mengangkat tongkat dengan rambu berwarna hijau berbentuk bundar. Semboyan 40 mengisyaratkan bahwa kereta api diizinkan untuk diberangkatkan. Semboyan 40 biasanya disertai dengan semboyan 41 dan disahut dengan semboyan 35 oleh masinis. 

Semboyan 41
Semboyan 41 adalah semboyan yang dilakukan dengan cara kondektur kereta api membunyikan peluit panjang/suling mulut. Semboyan 41 mengisyaratkan bahwa kereta api diizinkan untuk diberangkatkan. Semboyan 41 biasanya disertai dengan semboyan 35 oleh masinis .

 
Tiada Semboyan


 







Adapun di dalam PD 3, BAB III, Pasal 12, Semboyan dikelompokkan menjadi :

(1) Semboyan di Jalur Kereta Api
__a. Semboyan Sementara
___1) Isyarat : 1, 2A, 2A1, 2B, 2B1, 2C, 3 dan 4A
___2) Tanda : 2, 2H dan 2H1
__b. Semboyan Tetap
___1) Sinyal : 5, 6, 6A, 6B, 7, 7B, 9A1, 9A2, 9B1, 9B2, 9B3, 9C1, 9C2,
_____9C3, 9D, 9E1, 9E2, 9F, 9G, 9H dan 9J
___2) Tanda : 8, 8A, 8B, 8C, 8D, 8E, 8F, 8G, 8H1, 8H2, 8J1, 8J2, 8K, 8L, 8M, 8N dan 8P
___3) Marka : 10A, 10B, 10C, 10D, 10E, 10F, 10G, 10H, 10J, 10K dan 10L
__c. Semboyan Wesel, Corong Air, Jembatan Timbang dan Batas Ruang Bebas
_____Tanda : 11A, 11B, 12A, 12B, 13A, 13B, 13C, 14A, 14B, 16A, 16B, 17 dan 18

(2) Semboyan Kereta Api
__a. Semboyan Terlihat
___1) Isyarat : 30 dan 40
___2) Tanda : 20, 21 dan 31
__b. Semboyan Suara
___1) Isyarat : 41
___2) Tanda : 35, 36, 37, 38, 39 dan 39A

(3) Semboyan Langsir
___1) Isyarat : 46, 47, 47a, 48, 50 dan 51
___2) Tanda : 45

(4) Semboyan Genta
_____Tanda : 55A1, 55A2, 55B, 55C, 55D dan 56



NB:
Untuk beberapa contoh semboyan yang ada bentuk fisiknya bisa saja berbeda bentuknya untuk waktu siang dan malam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar