Semboyan Kereta Api
Dalam rangka terselenggaranya pengoperasian perjalanan
kereta api yang aman, tertib dan lancar, maka semua pergerakan yang ada
diaturlah dengan menggunakan Semboyan.
Menurut Peraturan Dinas 3 (PD 3) sebagai perubahan dan perbaikan serta penyesuaian dari Reglemen 3 (R 3) dalam BAB I, Pasal 1, Ayat (1),
yang dimaksud dengan Semboyan adalah,
pesan yang bermakna bagi petugas yang berkaitan dengan perjalanan kereta api sebagai :
a. Perintah atau larangan, yang ditunjukkan/diperagakan melalui orang atau alat berupa wujud, warna, cahaya atau bunyi, meliputi :
1) isyarat;
2) sinyal; dan
3) tanda.
b. Pemberitahuan tentang kondisi jalur, pembeda batas, dan petunjuk tertentu yang ditunjukkan melalui marka.
Ayat (2),
Isyarat adalah semboyan yang disampaikan oleh pengatur perjalanan kereta api atau petugas atau pihak lain dalam bentuk peragaan, bunyi, atau alat tertentu.
Ayat (3),
Sinyal adalah semboyan tetap yang diperagakan melalui alat berupa wujud, warna dan/atau cahaya.
Ayat (4),
Tanda adalah semboyan berupa alat atau benda untuk memberikan petunjuk yang berada pada jalur kereta api atau melekat pada sarana.
Ayat (5),
Marka adalah semboyan tetap yang meberitahukan kondisi jalur, pembeda, batas, dan petunjuk tertentu.
Berikut ini ada beberapa contoh gambar semboyan berupa fisik yang masih berbentuk konvensional di sekitar jalur kereta api dan berikut penjelasan singkatnya:
Menurut Peraturan Dinas 3 (PD 3) sebagai perubahan dan perbaikan serta penyesuaian dari Reglemen 3 (R 3) dalam BAB I, Pasal 1, Ayat (1),
yang dimaksud dengan Semboyan adalah,
pesan yang bermakna bagi petugas yang berkaitan dengan perjalanan kereta api sebagai :
a. Perintah atau larangan, yang ditunjukkan/diperagakan melalui orang atau alat berupa wujud, warna, cahaya atau bunyi, meliputi :
1) isyarat;
2) sinyal; dan
3) tanda.
b. Pemberitahuan tentang kondisi jalur, pembeda batas, dan petunjuk tertentu yang ditunjukkan melalui marka.
Ayat (2),
Isyarat adalah semboyan yang disampaikan oleh pengatur perjalanan kereta api atau petugas atau pihak lain dalam bentuk peragaan, bunyi, atau alat tertentu.
Ayat (3),
Sinyal adalah semboyan tetap yang diperagakan melalui alat berupa wujud, warna dan/atau cahaya.
Ayat (4),
Tanda adalah semboyan berupa alat atau benda untuk memberikan petunjuk yang berada pada jalur kereta api atau melekat pada sarana.
Ayat (5),
Marka adalah semboyan tetap yang meberitahukan kondisi jalur, pembeda, batas, dan petunjuk tertentu.
Berikut ini ada beberapa contoh gambar semboyan berupa fisik yang masih berbentuk konvensional di sekitar jalur kereta api dan berikut penjelasan singkatnya:
Semboyan
1
Semboyan 1 adalah semboyan sementara
sebagai isyarat kondisi siap yang berupa:
- petugas yang berdiri tegak;
- petugas yang berdiri tegak membawa bendera atau lampu semboyan (di malam hari) yang dijinjing sejajar paha petugas (yang tidak digerak-gerakkan); atau
- bendera putih; atau
- rambu-rambu putih polos berbentuk bundar; atau
Semboyan 1 mengisyaratkan bahwa
jalur yang akan dilewati oleh kereta api berstatus aman, kereta api
boleh berjalan seperti biasa dengan kecepatan yang telah ditetapkan dalam
peraturan perjalanan.
Maksud petugas PPKA berdiri di
peron:
- peralatan pengamanan keselamatan tidak akan dilayani pada saat KA lewat di stasiun, karena mengoperasikan peralatan pengamanan lebih cepat dari seharusnya dapat menimbulkan bahaya;
- mengawasi KA yang lewat terutama semboyan-semboyan yang diperlihatkan oleh KA tersebut;
- mengawasi kondisi rangkaian terutama peralatan yang terdapat di bawah kereta (rangka bawah) terhadap kemungkinan terjadinya kerusakan yang membahayakan keselamatan perjalanan KA.Masinis melihat PPKA berdiri di peron.
Semboyan 2A,
(Isyarat Berjalan Hati-Hati)
Kereta Api berjalan hati-hati dengan kecepatan tidak melebihi 40 km/jam
Semboyan 2A1
Semboyan 2A1 adalah semboyan
sementara isyarat berjalan hati-hati, yakni kereta rel listrik/lokomotif
listrik diperbolehkan melewati bagian jaringan listrik aliran atas yang
dilindungi dengan kecepatan kecepatan tidak diperbolehkan lebih dari 40 km/jam.
Semboyan 2A1 berupa:
- Petugas memperlihatkanm bendera warna kuning.
- Petugas memperlihatkan papan bundar kuning bertepi hitam di atas papan hitam bergaris putih tegak.
- Petugas memperlihatkan lentera bercahaya kuning pada malam hari.
Ketentuan tentang pemasangan semboyan 2A1:
- Semboyan 2A1 harus dipasang atau diperlihatkan pada jarak 100 meter dari bagian jaringan listrik aliran atas yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan paling tinggi 40 km/jam dan harus dapat terlihat oleh masinis dari jarak 300 meter.
- Apabila jarak tampak 300 meter tidak tercapai karena lengkung jalan, pemasangan semboyan harus digeser ke muka hingga dapat terlihat oleh masinis dari tempat paling sedikit 400 meter jauhnya dari bagian jalan tersebut di atas.
- Semboyan 2A1 harus dipasang menurut arah KA atau diperlihatkan di sebelah kanan jalan, kecuali jika pemasangan di sebelah kiri jalan semboyan dapat terlihat lebih jelas oleh masinis.
- Jarak sebagaimana dimaksud pada huruf a) tersebut harus ditambah dengan 25% jika pemasangan semboyan itu dilakukan di jalan turun 10‰ atau lebih.
Semboyan 2B,
(Isyarat Berjalan Hati-Hati)
Kereta Api berjalan hati-hati dengan kecepatan tidak melebihi 20 km/jam
Semboyan 2B1
Semboyan 2B1 adalah semboyan
sementara isyarat berjalan hati-hati, kereta rel listrik/lokomotif listrik
diperbolehkan melewati bagian jaringan listrik aliran atas yang dilindungi
dengan kecepatan tidak diperbolehkan lebih dari 20 km/jam.
Semboyan 2B1 berupa:
- Petugas memperlihatkan dua bendera warna kuning berjajar.
- Petugas memperlihatkan dua papan bundar kuning bertepi hitam di atas papan hitam bergaris putih tegak.
- Petugas memperlihatkan lentera bercahaya kuning pada malam hari.
Semboyan 2C,
(Isyarat Berjalan Hati-Hati)
Kereta Api berjalan hati-hati dengan kecepatan tidak melebihi 5 km/jam, atau setara dengan kecepatan orang berjalan kaki.
Semboyan 3,
(Isyarat Berhenti)
Kereta Api harus berhenti. KA tidak diperbolehkan memasuki bagian jalan yang membahayakan perjalanan KA.
(Isyarat Berhenti)
Kereta Api harus berhenti. KA tidak diperbolehkan memasuki bagian jalan yang membahayakan perjalanan KA.
Semboyan 5,
(Sinyal Utama)
Kereta Api diperbolehkan “berjalan” melewati sinyal utama memasuki stasiun atau memasuki petak blok sesuai dengan kecepatan yang diizinkan.
(Sinyal Utama)
Kereta Api diperbolehkan “berjalan” melewati sinyal utama memasuki stasiun atau memasuki petak blok sesuai dengan kecepatan yang diizinkan.
Semboyan 6,
(Sinyal Utama)
Kereta Api diperbolehkan “berjalan hati-hati” melewati sinyal utama memasuki stasiun atau memasuki petak blok dengan kecepatan terbatas.
(Sinyal Utama)
Kereta Api diperbolehkan “berjalan hati-hati” melewati sinyal utama memasuki stasiun atau memasuki petak blok dengan kecepatan terbatas.
Semboyan 7,
(Sinyal Utama)
Kereta Api harus “berhenti” dimuka sinyal yang dihadapi.
(Sinyal Utama)
Kereta Api harus “berhenti” dimuka sinyal yang dihadapi.
Semboyan 8,
(Tanda hati-hati mendekati sinyal masuk)
Perintah untuk hati-hati bahwa kereta api telah mendekati sinyal masuk pada jarak kurang lebih 1000 meter.
(Tanda hati-hati mendekati sinyal masuk)
Perintah untuk hati-hati bahwa kereta api telah mendekati sinyal masuk pada jarak kurang lebih 1000 meter.
Semboyan
10
Semboyan 10 adalah semboyan wesel
yang berupa:
- papan putih berbentuk belahketupat;
- anak panah pada tiang wesel (sejajar dengan sumbu sepur);
- terlihat lampu wesel menunjukkan kaca putih atau papan putih persegi di sisi wesel;
- terlihat lampu bercahaya putih pada wesel pada tiang wesel atau di sisi wesel (di malam hari).
Semboyan 10 mengisyaratkan bahwa
wesel/percabangan jalur kereta api menuju ke sepur lempeng atau
lurus, kereta api boleh berjalan dengan kecepatan sesuai dengan yang ditetapkan
Semboyan
11
Semboyan 11 adalah semboyan wesel
yang berupa:
- papan hijau berbentuk lingkaran;
- anak panah pada tiang wesel menyiku dengan sumbu sepur atau sesuai dengan arah belok sepur;
- terlihat lampu wesel menunjukkan kaca hijau atau papan hijau persegi di sisi wesel;
- terlihat lampu wesel pada tiang wesel bercahaya hijau atau hijau di sisi putih (di malam hari) (lampu putih menunjukkan arah ke sepur belok).
Semboyan 11 mengisyaratkan bahwa
wesel/percabangan jalur kereta api menuju ke sepur belok atau
berbelok, kereta api boleh berjalan dengan kecepatan maksimal 30 kilometer per
jam.
Semboyan
12
Semboyan 12 adalah semboyan wesel
yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris.
Semboyan
12A
Semboyan 12A adalah semboyan wesel
yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris yang berupa:
- papan persegi pada tangkai wesel memperllliatkan warna putih ke dua jurusan, atau
- lampu wesel bercahaya putih ke dua jurusan.
Semboyan 12A menunjukkan bahwa wesel
Inggris terlayan silang ke dua jurusan menuju ke sepur lempeng atau
tidak berbelok.
Semboyan
12B
Semboyan 12B adalah semboyan wesel
yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris yang berupa:
- papan persegi pada tangkai wesel memperllliatkan warna hijau ke dua jurusan, atau
- lampu wesel bercahaya hijau kedua jurusan.
Semboyan 12B menunjukkan bahwa wesel
Inggris terlayan silang atau saling berbelok.
Semboyan
13
Semboyan 13 adalah semboyan wesel
yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris
Semboyan
13A
Semboyan 13A adalah semboyan wesel
yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris yang berupa:
- garis putih tegak pada dinding lampu wesel Inggris;
- garis bercahaya putih tegak pada dinding lampu wesel Inggris.
Semboyan 13A mengisyaratkan bahwa
wesel Inggris terlayan sejajar menuju ke sepur lempeng yang searah atau hampir
searah dengan sepur utama.
Semboyan
13B
Semboyan 13B adalah semboyan wesel
yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris yang berupa:
- garis putih menyerong pada dinding lampu wesel Inggris;
- garis bercahaya putih menyerong pada dinding lampu wesel Inggris.
Semboyan 13B mengisyaratkan bahwa
wesel Inggris terlayan jajar menuju ke sepur lempeng yang searah atau hampir
searah dengan sepur utama.
Semboyan
13C
Semboyan 13C adalah semboyan wesel
yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris yang berupa:
- garis putih pada dinding lentera wesel separuh tegak dan separuh menyerong menunjuk ke arah sepur yang tidak sejajar dengan sepur utama atau sebaliknya.
- garis putih bercahaya putih pada dinding lentera wesel separuh tegak dan separuh menyerong menunjuk ke arah sepur yang tidak sejajar dengan sepur utama atau sebaliknya.
Semboyan 13C mengisyaratkan bahwa
wesel Inggris terlayan jajar dari sepur lempeng yang searah dengan sepur utama
menuju ke sepur yang tidak searah dengan sepur utama atau sebaliknya.
Semboyan
lain
Semboyan
14
Semboyan 14 adalah semboyan yang
berupa lampu atau tanda (berwarna merah) pada corong air yang tidak
menyala/tidak terlihat yang menyatakan bahwa corong air tidak merintangi jalan.
Semboyan
15
Semboyan 15 adalah semboyan yang
berupa lampu atau tanda (berwarna merah) pada corong air yang menyala/terlihat
yang menyatakan bahwa corong air merintangi
jalan.
Semboyan
16
Semboyan 16 adalah semboyan yang
berupa lampu atau tanda (berwarna merah) pada jembatan timbang yang tidak
menyala/tidak terlihat yang menyatakan bahwa jembatan timbang boleh dilalui.
Semboyan
17
Semboyan 17 adalah semboyan yang
berupa lampu atau tanda (berwarna merah) pada jembatan timbang yang
menyala/terlihat yang menyatakan bahwa jembatan timbang tidak boleh dilalui.
Semboyan 18,
(Tanda Batas Ruang Bebas)
Petunjuk kepada petugas yang terkait dengan perjalanan KA bahwa rangkaian KA tidak boleh melampaui batas ruang bebas.
Semboyan terlihat
Semboyan
20
Semboyan 20 berupa tiga titik lampu yang menyala pada
lokomotif kereta api.
Semboyan 20 merupakan semboyan
terlihat yang berupa lampu utama yang menyala pada satu atau tiga titik pada
lokomotif kereta api terutama pada malam hari, pada visibilitas yang kurang
atau pada situasi yang diperlukan. Semboyan ini berfungsi untuk menunjukkan
ujung kepala atau poros awal rangkaian kereta api dan juga berfungsi sebagai
tanda atau isyarat bahwa ke mana arah lokomotif sedang berjalan.
Semboyan 21,
(Tanda Akhiran Kereta Api)
Petunjuk kepada petugas yang terkait dengan perjalanan KA mengenai posisi akhiran pada rangkaian KA.
Semboyan 24
Semboyan ini sebagai pengumuman
bahwa kereta api fakultatif atau kereta api luar biasa yang berjalan berlawanan
arah pada esok harinya sebelum kereta api pertama lewat.
Semboyan
suara
Semboyan
35
Semboyan 35 adalah semboyan suara
yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling lokomotif secara panjang
untuk menjawab kepada kondektur kereta api dan PPKA bahwa kereta api sudah siap
untuk diberangkatkan. Kadang juga dibunyikan pada waktu melintas di perlintasan
jalan raya atau pada tempat-tempat tertentu untuk mendapatkan perhatian dari
masyarakat agar menyingkir dari rel kereta api.
Semboyan
39
Semboyan 39 adalah semboyan suara
yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling lokomotif secara pendek
dan berulang-ulang yang memberitahukan bahwa ada suatu peristiwa/bahaya.
Semboyan
39A
Semboyan 39 adalah semboyan suara
yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling lokomotif secara pendek
dan berulang-ulang yang diulang tiap 20 detik untuk memberitahukan bahwa kereta
api berjalan pada sepur salah (jalur yang salah) atau salah jalur. Jika kereta api memang dialihkan
di jalur yang salah (secara sengaja), maka semboyan 39 hanya dilakukan ketika
melewati pos penjaga.
Semboyan
40
Semboyan 40 adalah semboyan yang
dilakukan dengan cara PPKA mengangkat tongkat dengan rambu berwarna hijau
berbentuk bundar. Semboyan 40 mengisyaratkan bahwa kereta api diizinkan untuk
diberangkatkan. Semboyan 40 biasanya disertai dengan semboyan 41 dan disahut
dengan semboyan 35 oleh masinis.
Semboyan
41
Semboyan 41 adalah semboyan yang
dilakukan dengan cara kondektur kereta api membunyikan peluit panjang/suling
mulut. Semboyan 41 mengisyaratkan bahwa kereta api diizinkan untuk
diberangkatkan. Semboyan 41 biasanya disertai dengan semboyan 35 oleh masinis .
Tiada Semboyan
Adapun di dalam PD 3, BAB III, Pasal 12, Semboyan dikelompokkan menjadi :
(1) Semboyan di Jalur Kereta Api
__a. Semboyan Sementara
___1) Isyarat : 1, 2A, 2A1, 2B, 2B1, 2C, 3 dan 4A
___2) Tanda : 2, 2H dan 2H1
__b. Semboyan Tetap
___1) Sinyal : 5, 6, 6A, 6B, 7, 7B, 9A1, 9A2, 9B1, 9B2, 9B3, 9C1, 9C2,
_____9C3, 9D, 9E1, 9E2, 9F, 9G, 9H dan 9J
___2) Tanda : 8, 8A, 8B, 8C, 8D, 8E, 8F, 8G, 8H1, 8H2, 8J1, 8J2, 8K, 8L, 8M, 8N dan 8P
___3) Marka : 10A, 10B, 10C, 10D, 10E, 10F, 10G, 10H, 10J, 10K dan 10L
__c. Semboyan Wesel, Corong Air, Jembatan Timbang dan Batas Ruang Bebas
_____Tanda : 11A, 11B, 12A, 12B, 13A, 13B, 13C, 14A, 14B, 16A, 16B, 17 dan 18
(2) Semboyan Kereta Api
__a. Semboyan Terlihat
___1) Isyarat : 30 dan 40
___2) Tanda : 20, 21 dan 31
__b. Semboyan Suara
___1) Isyarat : 41
___2) Tanda : 35, 36, 37, 38, 39 dan 39A
(3) Semboyan Langsir
___1) Isyarat : 46, 47, 47a, 48, 50 dan 51
___2) Tanda : 45
(4) Semboyan Genta
_____Tanda : 55A1, 55A2, 55B, 55C, 55D dan 56
NB:
Untuk beberapa contoh semboyan yang ada bentuk fisiknya bisa saja berbeda bentuknya untuk waktu siang dan malam.
(1) Semboyan di Jalur Kereta Api
__a. Semboyan Sementara
___1) Isyarat : 1, 2A, 2A1, 2B, 2B1, 2C, 3 dan 4A
___2) Tanda : 2, 2H dan 2H1
__b. Semboyan Tetap
___1) Sinyal : 5, 6, 6A, 6B, 7, 7B, 9A1, 9A2, 9B1, 9B2, 9B3, 9C1, 9C2,
_____9C3, 9D, 9E1, 9E2, 9F, 9G, 9H dan 9J
___2) Tanda : 8, 8A, 8B, 8C, 8D, 8E, 8F, 8G, 8H1, 8H2, 8J1, 8J2, 8K, 8L, 8M, 8N dan 8P
___3) Marka : 10A, 10B, 10C, 10D, 10E, 10F, 10G, 10H, 10J, 10K dan 10L
__c. Semboyan Wesel, Corong Air, Jembatan Timbang dan Batas Ruang Bebas
_____Tanda : 11A, 11B, 12A, 12B, 13A, 13B, 13C, 14A, 14B, 16A, 16B, 17 dan 18
(2) Semboyan Kereta Api
__a. Semboyan Terlihat
___1) Isyarat : 30 dan 40
___2) Tanda : 20, 21 dan 31
__b. Semboyan Suara
___1) Isyarat : 41
___2) Tanda : 35, 36, 37, 38, 39 dan 39A
(3) Semboyan Langsir
___1) Isyarat : 46, 47, 47a, 48, 50 dan 51
___2) Tanda : 45
(4) Semboyan Genta
_____Tanda : 55A1, 55A2, 55B, 55C, 55D dan 56
NB:
Untuk beberapa contoh semboyan yang ada bentuk fisiknya bisa saja berbeda bentuknya untuk waktu siang dan malam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar